simak kutipan dibawah yaa,,
Menurut
Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU
Ketenagakerjaan”) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari
upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau
kabupaten kota (yang sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupun
upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau
kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS).
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
pada Bab 10 mengatur tentang Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pemerintah
mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
a). upah minimum;
b). upah kerja lembur;
c). upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d). upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e). upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f). bentuk dan cara pembayaran upah
g). denda dan potongan upah;
h). hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i). struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j). upah untuk pembayaran pesangon; dan
k). upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur
bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup
layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah
provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada
wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Dari
aspek hukum pidana, kesepakatan (antara pekerja/buruh dengan pengusaha)
untuk membayar upah di bawah upah minimum (tanpa adanya persetujuan
penangguhan dari yang berwenang) merupakan pelanggaran tindak pidana
kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 1 (satu) tahun
sampai dengan 4 (empat) tahun dan/atau denda antara Rp100.000.000,-
(seratus juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,- (empat ratus juta
rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 185 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan.
Dari
aspek hukum administrasi, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) UU
Ketenagakerjaan Pasal 2 ayat (2) Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans
No. Kep-231/Men/2003 dan Pasal 2 ayat (3) Permenekartrans. No.
Per-01/Men/I/2006, bahwa apabila pengusaha tidak mampu membayar upah
minimum dan ada –telah- kesepakatan untuk –membayar- menyimpang/kurang
dari ketentuan upah minimum, maka kesepakatan tersebut (antara
pekerja/buruh dengan pengusaha) harus didasarkan atas persetujuan
penangguhan dari pihak yang berwenang (dalam hal ini Gubernur setempat).
Dengan kata lain, walau telah ada kesepakatan, apabila tidak/belum
mendapat persetujuan (penangguhan) tidak dapat diterapkan.
Kemudian, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara
pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak
boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Jika kesepakatan tersebut lebih rendah
atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan
tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah
pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Skala Upah
Pengusaha menyusun struktur dan skala
upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan
kompetensi. Peninjauan upah secara berkala tersebut dengan
memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai
struktur dan skala upah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004
tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Kewajiban Pembayaran Upah
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar upah apabila:
a) pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b) pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c) pekerja/buruh tidak masuk
bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan,
membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami
atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau
anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d) pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e) pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f) pekerja/buruh bersedia
melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang
seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g) pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h) pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i) pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pengaturan pelaksanaan ketentuan di atas, ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Perhitungan Upah Pokok
Dalam hal komponen upah terdiri dari
upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok
sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah
pokok dan tunjangan tetap.
Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh
pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan
denda. Kemudian, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya
mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai
dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda
kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah diatur
oleh Pemerintah.
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit
atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang
didahulukan pembayarannya.
Kadaluarsa
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.
http://www.hukumtenagakerja.com/pengupahan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar