Translate

Jumat, 27 Desember 2013

Rahasia mengenai kebenaran dan kedahsyatan AL-QURAN

Subhanallah, Lihatlah Pemisah Antara Air Tawar & Asin Di Lautan

PERNAHKAH Anda berenang di pinggir laut? Sungguh indah, bukan? Tapi tahukah rahasia laut dan samudera? Cobalah baca dan renungkan firman Allah berikut ini:
“Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan); yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.” (QS Al-Furqan : 53)
Kita sudah ketahui bersama bahwa segala sesuatu di alam jagat raya ini memiliki keistimewaan dan ciri khas, bukan hanya terbatas pada makhluk hidup seperti manusia, hewan, dan tumbuhan. Laut dan samudera luas yang terhampar di depan mata kita juga memiliki ciri khas dan sifat yang berbeda.
Para ahli kelautan mengatakan: sifat lautan yang saling bertemu tetapi tidak bercampur satu sama lain karena adanya gaya fisika yang dinamakan “tegangan permukaan”, yaitu air dari laut-laut yang saling bersebelahan tidak menyatu. Akibat adanya perbedaan masa jenis, tegangan permukaan itulah yang mencegah lautan bercampur satu sama lain, seolah terdapat dinding tipis yang memisahkan mereka. (Davis, Richard A., Jr. 1972, Principles of Oceanography, Don Mills, Ontario, Addison-Wesley Publishing, s. 92-93.)
Para oceanographer telah menemukan bahwa ada perbedaan tertentu antara sampel air yang diambil dari berbagai lautan oleh ekspedisi ilmiah kelautan Inggris.
Dalam pelayaran Voyager tahun 1873 diketahui bahwa massa air laut ternyata berbeda dalam komposisinya. Perbedaan itu terletak pada tingkat keasinan air laut, kepekatan, temperatur, dan jenis organismenya. Data tersebut didapatkan dari 362 stasiun oceanography yang tersebar di seluruh dunia. Laporan dari ekspedisi Voyager tersebut berisi 29.500 halaman, yang terbagi dalam 50 jilid dan dikumpulkan selama 23 tahun. Ekspedisi ini merupakan salah satu ekspedisi eksplorasi ilmiah terbesar yang pernah dilakukan manusia. Ekspedisi ini juga menunjukkan betapa sedikitnya yang diketahui manusia mengenai lautan.
Ilmu pengetahuan modern telah menemukan bahwa di tempat di mana dua lautan bertemu, ada dinding pemisah antar dua air laut tersebut. Dinding pemisah itu membagi dua lautan sehingga masing masing lautan tetap stabil dengan tingkat keasinan, suhu, dan kepekatannya masing masing. Contohnya, laut Mediterania adalah lautan yang suhunya hangat, asin, dan tingkat kepekatannya lebih rendah dibanding air dari samudera Atlantik. Ketika air dari Laut Mediterania memasuki Samudera Atlantik melalui Selat Gibraltar, air ini masuk hingga ratusan kilometer jauhnya pada kedalaman sekitar 1000 M, namun tetap pada suhu, kepekatan, dan tingkat keasinannya sendiri yang berbeda dari karakteristik yang dimiliki oleh air dari Samudera Atlantik.
Sebuah studi lapangan juga pernah dilakukan di teluk Oman dan di beberapa teluk di Arab. Dari sampel air laut tersebut ditemukan adanya perbedaan yang mengindikasikan kebenaran temuan sebelumnya.
Oceanographer terkenal dari Perancis, J.Costeau menyatakan:
“Kami mempelajari beberapa pernyataan dari para oceanographer sebelumnya mengenai penghalang antara dua lautan, kami melakukan penyelidikan pada Laut Mediterania. Kami menemukan bahwa lautan tersebut memiliki tingkat keasinannya sendiri, dan tingkat kepekatan, serta flora dan fauna yang berbeda dengan air dari lautan Atlantik. Kemudian, kami meneliti Laut Atlantik dan menemukan bahwa lautan ini memiliki tingkat keasinan dan kepekatan serta flora dan faunanya sendiri yang berbeda dari Laut Mediterania. Dan kami kemudian meneliti titik pertemuan kedua lautan tersebut di Selat Gibraltar, kami mengharapkan akan menemukan tingkat keasinan dan kepekatan yang menyatu antara dua air lautan tersebut, tapi kami menemukan bahwa ternyata, masing masing air lautan tersebut masih memiliki tingkat karakteristiknya masing masing, seolah ada dinding yang membatasi mereka. Hal ini mengejutkan kami, penghalang ini mencegah dua lautan bercampur. Hal yang sama juga terjadi pada Teluk Bab El Mandab di Aden yang merupakan pertemuan dengan Laut Merah.
Menurut kesimpulan kami, hasil penelitian para oceanographer terdahulu ternyata benar. Laut yang memilki karakteristik tertentu memiliki dinding pembatas (barrier) yang mencegah bercampurnya air dari dari dua karakteristik yang berbeda tersebut.
Sisi menarik dari hal ini adalah bahwa pada masa ketika manusia tidak memiliki pengetahuan apapun mengenai fisika, tegangan permukaan, atau pun ilmu kelautan, hal ini telah dinyatakan dalam Al-Qur’an sejak 14 abad yang lalu.

Subhanallah…
betapa indah islam dan al-quran itu ..

http://www.islampos.com/subhanallah-lihatlah-pemisah-antara-air-tawar-asin-di-lautan-40767/
simak kutipan dibawah yaa,,

Menurut Pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (yang sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS).

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada Bab 10 mengatur tentang Pengupahan. Menurut Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan pemerintah mengenai pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:
a). upah minimum;
b). upah kerja lembur;
c). upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d). upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e). upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f). bentuk dan cara pembayaran upah
g). denda dan potongan upah;
h). hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i). struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j). upah untuk pembayaran pesangon; dan
k). upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Pasal 89 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa upah minimum ditetapkan pemerintah berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

Dari aspek hukum pidana, kesepakatan (antara pekerja/buruh dengan pengusaha) untuk membayar upah di bawah upah minimum (tanpa adanya persetujuan penangguhan dari yang berwenang) merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 1 (satu) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun dan/atau denda antara Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 185 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Dari aspek hukum administrasi, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan Pasal 2 ayat (2) Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans No. Kep-231/Men/2003 dan Pasal 2 ayat (3) Permenekartrans. No. Per-01/Men/I/2006, bahwa apabila pengusaha tidak mampu membayar upah minimum dan ada –telah- kesepakatan untuk –membayar- menyimpang/kurang dari ketentuan upah minimum, maka kesepakatan tersebut (antara pekerja/buruh dengan pengusaha) harus didasarkan atas persetujuan penangguhan dari pihak yang berwenang (dalam hal ini Gubernur setempat). Dengan kata lain, walau telah ada kesepakatan, apabila tidak/belum mendapat persetujuan (penangguhan) tidak dapat diterapkan.
Kemudian, pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Skala Upah
Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Peninjauan upah secara berkala tersebut dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Ketentuan mengenai struktur dan skala upah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah.
Kewajiban Pembayaran Upah
Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Namun, pengusaha wajib membayar upah apabila:
a) pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b) pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c) pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d)  pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
e) pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
f) pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g) pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h) pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
i) pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Pengaturan pelaksanaan ketentuan di atas, ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Perhitungan Upah Pokok
Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Sanksi
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja/buruh karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda. Kemudian, pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh, dalam pembayaran upah diatur oleh Pemerintah.
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

Kadaluarsa
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluarsa, setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak. Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup yang layak, dan perlindungan pengupahan, penetapan upah minimum, dan pengenaan denda diatur dengan Peraturan Pemerintah.

http://www.hukumtenagakerja.com/pengupahan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/
  

Rabu, 25 Desember 2013

saya tidak yakin atas apa yang saya lakukan hari ini, apakah itu bisa membuat orang lain bahagia ataupun tidak?
saya selalu berusaha untuk mengingat Allah dimanapun saya berada. dikondisi apapun saya berada. disaat seperti apapun saya berada.
saya tak peduli, dengan pembicaraan orang-orang baik atau buruknya saya. yang penting saya melakukan ini dengan hasil kerja keras saya.
http://www.resensi.net/wp-content/uploads/2013/02/you-can-do-it.jpeg
ketika kita ingin sekali menggapai sebuah impian, pastinya kita selalu mempunyai niat yang pertama. kita lalu terus berdo’a dan tak lupa kita terkadang merelakan waktu hanya demi impian tersebut.
tetapi, janganlah kita terlalu berharap untuk bisa menggapainya, karena jika impian itu tidak kita gapai, mungkin saja hati ini retak dan sangat kecewa. kita akan terganggu sekali untuk beribadah kepada Allah, berbicara dengan kedua orangtua, teman, sahabat ataupun lebih. kita harus fokus akan apa yang kita lakukan. teruslah berkata dalam hati anda “bahwa saya sudah melakukan yang terbaik. saya tak peduli hasilnya bagaimana, yang saya fikirkan hanyalah. semoga ini bisa membahagiakan diri saya dan orang lain!” ya, kita harus berkata seperti itu, tetap optimis dan tak boleh pesimis.
masa depan itu nomor satu, masuk surga itu impian semua manusia. hari ini adalah hari yang harus kau syukuri, karena kau diberi sebuah kesehatan oleh Allah, apakah esok hari kita bisa seperti hari ini? apakah kita bisa menyapa teman dan sahabat kita? apakah bisa mengungkapkan perasaan cinta terhadap seseorang? apakah yang paling utama, bisa mencium tangan kedua orangtuamu? ataukah kau masih bisa membuka matamu? yaa, kita memang tidak tau ada apa dengan hari esok:/ yang jelas kita harus selalu bersyukur, tak boleh menyerah, dan tetap tawakal dan berdo’a kepada Allah.

Minggu, 27 Oktober 2013

Instrument Kimia from shimadzu corporation











Notebook Lenovo Thinkpad X3 Bocor di Internet dengan Prosesor Intel Haswell dan Layar QHD

Sebuah notebook dengan resolusi tinggi Quad HD (2560 x 1440 piksel) nampaknya bakal segera diluncurkan oleh Lenovo. Notebook tersebut adalah ThinkPad X3 yang baru-baru ini keberadaannya sempat muncul di internet.
ThinkPad X3 tersebut disebutkan bakal hadir dengan bobot yang ringan, yakni 1.27 kilogram. Selain itu notebook ini juga dilengkapi teknologi Intel vPro. Selain itu, notebook ini juga bisa mendukung RAM 4GB hingga 8GB pada single DIMM.


Konsumen nantinya akan bisa memilih tiga opsi layar yang ditawarkan oleh Lenovo. Tiga opsi layar tersbut adalah layar 14 inci Full HD, FHD Touch serta QHD IPS. Semua notebook tersebut bakal hadir dengan grafis terintegrasi, built in WiFi, LTE serta teknologi NFC.
Pada bagian prosesor, terdapat pilihan prosesor Intel Haswell dari Core i3 hingga i7. Sementara itu untuk kapasitas penyimpanan, tersedia SSD hingga 256GB. Notebook lenovo ini pun dikatakan bakal mampu bertahan hingga 9 jam pemakaian.
Sumber: berita teknologi.com

Muncul Review Palsu untuk BBM Android di Google Play, BlackBerry Mengaku tak Bertanggung Jawab

Kemunculan aplikasi BlackBerry Messenger (BBM) di Android dan iOS beberapa hari kemarin mendapatkan respon yang positif. Namun khusus di Google Play, terdapat beberapa review palsu untuk BlackBerry Messenger Android.
Beberapa dugaan pun bermunculan terkait review palsu tersebut. Dikutip dari The Verge, seorang Blogger bernama Terence Eden menengarai adanya beberapa user yang menuliskan hal sama secara berulang-ulang di Google Play.
BlackBerry sebagai pemilik aplikasi BBM pun mengakui tak melakukan hal tersebut. “Kami sadar ada beberapa review palsu BBM Android di Google Play, dengan memberi rating satu hingga lima bintang,” ujar BlackBerry. Namun BlackBerry enggan menyebut kalau mereka sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap adanya review palsu itu.
Mereka pun menjelaskan, bahwa mereka tidak menyetujui adanya tindakan kecurangan seperti itu. BlackBerry pun mengatakan bahwa terdapat juga beberapa review asli yang memberikan rating tinggi terhadap aplikasi BBM Android.
Sumber: Berita Teknologi.com

narsis dulu ahh :)



Selasa, 08 Oktober 2013

My Photo


                   BEFORE                                                                          AFTER